Sabtu, 24 Oktober 2009

MASALAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (P3A)
TIDAK ADA SALAHNYA KALAU KABUPATEN KLUNGKUNG
BELAJAR DENGAN KABUPATEN SIDOARJO


P3A KAB.SIDOARJO

M I S I
Melakukan penyadaran dan perlindungan terhadap perempuan dan anak akan hak azasi sebagai manusia.
Membantu memberdayakan perempuan dan anak korban kekerasan.
Menyediakan informasi yang diperlukan dalam mengupayakan perlindungan perempuan dan anak.
Menjadikan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) sebagai basis perempuan dan anak.

SASARAN
Sektor Pengelola Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak, baik Pemerintah maupun Non Pemerintrah (LSM, Institusi Swasta, Perguruan Tinggi, Profesional, dll)
-Petugas Pelayanan Pemberdayaan Perempuan dan Anak
-Kelompok Perempuan dan Anak
-Kelompok Masyarakat Peduli Perempuan dan Anak
-Tokoh Agama
-Tokoh Masyarakat
-Tokoh Politik
-Tenaga Profesional Medis (Dokter, Bidan, Perawat, dsb)
-Tenaga Profesional lain (Psikolog, Lawyer, dsb)

STRUKTUR ORGANISASI P3A

Bentuk kegiatan P3A :

• Pelatihan jender
• Pelatihan Manajemen WCC
• Pelatihan Tenaga Pendampingan korban
• Pelatihan Tenaga Konseling
• Pelatihan-pelatihan bagi korban.
• Mengadakan lokakarya pendidikan di desain untuk para perempuan yang telah mengalami kekerasan
• Advokasi kebijakan pemerintah terhadap perempuan dan anak dengan membangun proses penyusunan legal drafting (Perda) Perlindungan perempuan dan anak kabupaten Sidoarjo

DIVISI UMUM DAN REHABILITASI
Tujuan :

Membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dan anak korban kekerasan
Mengupayakan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan pascapenanganan

Bentuk kegiatan

– Melakukan pelatihan-pelatihan untuk perempuan dan anak korban kekerasan
– Melakukan monitoring terhadap perempuan dan anak korban kekerasan pascapenanganan
– Melaksanakan operasional lembaga
– Secara periodik melakukan kunjungan ke rumah korban

DIVISI KAJIAN DAN PELATIHAN
Tujuan :
Mengupayakan dan mempengaruhi respon aparat penegak hukum sehingga dapat membangun sensitifitas gender dalam kebijakan-kebijakan yang dilahirkan terutama materi hukum yang tidak merugikan hak-hak perempuan
Meningkatkan kemampuan personil bersama-sama komponen masyarakat yang lain untuk memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban ketidakadilan secara optimal dan menjawab persoalan ketimpangan gender dan kekerasan terhadap perempuan yang muncul ditengah-tengah masyarakat.
Menguatkan kelembagaan P3A

Bentuk Kegiatan :
-pelatihan gender
-pelatihan manajemen WCC
-Pelatihan tenaga pendamping korban
-Pelatihan tenaga konseling
-Pelatihan-pelatihan bagi korban
-Mengadakan lokakarya pendidikan didesain untuk para perempuan yang telah mengalami kekerasan

DIVISI JARINGAN KERJA DAN INFORMASI
Tujuan :

Memberikan informasi tentang segala sesuatu yang dibutuhkan bagi perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan
Mencari infomrasi tentang kasus tindak kekerasan terhadap perempuan baik dilingkungan rumah maupun diluar rumah untuk ditindak lanjuti
Mengubah pandangan masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak didalam rumah tangga agar menjadi sebuah persoalan pelanggaran HAM yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama melalui penyebarluasan informasi dan media masa
Membuat booklet tentang pendidikan pencegahan dari kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan dan anak.

Bentuk kegiatan :
-Mensosialisasikan keberadaan P3A kepada masyarakat
-Membuka jaringan informasi on-line
-Menyediakan bahan-bahan informasi tentang pemberdayaan perempuan
-Pembentukan opini publik
-Publikasi publik di berbagai media massa
-Pengembangan dan penguatan jaringan dengan lembaga lain untuk program dan aksi bersama

DIVISI ADVOKASI DAN LITIGASI
Tujuan :
Membantu perempuan berdaya dalam membuat keputusan–keputusan bagi dirinya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban
Menggunakan keberdayaan perempuan untuk mengubah pola atau struktur hubungan kekuasaan yang menjadi dasar berbagai permasalahan yang dihadapi
Bentuk kegiatan
Konseling hukum dan psikologis melalui tatap muka, telpon, surat , media massa
Pendampingan kelembagaan terkait, lembaga bantuan hukum, rumah sakit, pengadilan

DIVISI PENGADUAN PUBLIK DAN SHELTER
Tujuan :
Memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak
Mensosialisasikan produk hukum tentang HAM perempuan dan anak pada masyarakat
Membantu perempuan dan anak korban kekerasan selama proses penanganan berlangsung
Menerima berbagai pengaduan dari perempuan dan anak
Proaktif dalam mencari informasai pada perempuan dan anak yang memelukan perlindungan
Menerima pengaduan, mendokumentasikan dan memberikan rujukan pada pihak-pihak terkait
Menindaklajuti hasil pengaduan dari masayarakat ke divisi advokasi dan litigasi

DIVISI PELAYANAN PSIKOSOSIAL DAN MEDIS

Memberikan pelayanan psikososial dan medis terhadap perempuan dan anak korban kekerasan
Mengkoordinasikan pelayanan dengan pola terpadu dengan melibatkan pihak puskesmas, rumah sakit dan kepolisian
Membantu perempuan dan anak korban pasca penanganan dalam aspek psikososial dan medis
Bentuk kegiatan :
Membantu menangani permasalahan perempuan dan anak korban kekerasan dari aspek psikososial dan medis
Melakukan terapi sesuai yang dibutuhkan oleh korban

DONATUR/FUNDING :

KPP (Kementerian Pemberdayaan Perempuan)
Pemprov. Jatim
Pemkab. Sidoarjo
CSSP / USAID
Tifa Foundation
Yayasan Mitra Mandiri
Kedutaan Besar Amerika Serikat
Dewan Gereja Dunia
UNDP-PARTNERSHIP
Pirac
IOM

MITRA KERJA :
KPP (Kementerian Pemberdayaan Perempuan)
Pemprov Jatim
Pemkab Sidoarjo
Kepolisian
Kejaksaan
Pengadilan
PPSW Unair (konsultan)
PSW Unmuh Sidoarjo
LSM
Ormas
Toga/Tomas/Pekerja Sosial

CATATAN PERKEMBANGAN P3A
• Memperoleh penghargaan IMP Award tahun2003
Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia bekerjasama dengan sebuah lembaga internasional ITT (International Transfer Technologi) New Zealand dengan difasilitasi World Bank menyelenggarakan sebuah penilaian Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP) terhadap perkembangan dan pelaksanaan otonomi daerah .

• Kabupaten Sidoarjo melalui program Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak memperoleh penghargaan tertinggi dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat, penghargaan diserahkan oleh Menteri dalam Negeri Bp Hari Sabarno di Nusa Dua Bali dan diterimakan oleh Bapak Bupati Sidoarjo Drs. Win Hendrarso, M.Si beserta ketua umum P3A Ibu DR.Emy Susanti.


Peningkatan Pelayanan Melalui Pengadaan Shelter Beserta Sarana Pelengkap Operasionalnya
Gedung kapasitas 8 orang
Terjaga kerahasiaan akan keberadaannya
Mendapat dukungan dana dari pemerintah
3 Orang Psikolog, 3 Dokter, dan Relawan yang terlatih dalam menangani korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Kerjasama dengan RSUD dan Polres Sidoarjo

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pengaduan Langsung :
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Pengaduan Melalui Hot Line:


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGADUAN MASYARAKAT DAN MEDIA
SKEMA MEKANISME PELAYANAN P3A SIDOARJO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar