Sabtu, 24 Oktober 2009

No. : 07 / WSA /PDT/2009 Semarapura,……Februari 2009
Lamp. : 1(satu) helai Surat Kuasa Khusus
Hal. : Gugatan Perceraian Kepada Yth.
Ibu Ketua
Pengadilan Negeri Gianyar
di-
Gianyar


Dengan hormat,

Yang bertandatangan dibawah ini :
NI KETUT LATRI,SH.SE Advokat yang berkantor di Jalan Raya Besakih No.200 X,Akah ,Klungkung, Telp./Fax (0366) 21823, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal …….. Februari 2009 (terlampir) yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gianyar, tanggal …….Februari 2009, Reg. Nomor …../2009, sehingga dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama :----------------------------------
WAYAN……………………,Laki-laki,umur : …….tahun, agama : Hindu, pekerjaan :wiraswasta, beralamat di Jalan ……………………………Pedungan Denpasar,Bali. Yang untuk selanjutnya disebut sebagai : pihak :----------------------PENGGUGAT--------------------------------

Dengan ini hendak mengajukan gugatan tentang Putusnya Perkawinan Karena Perceraian Dengan segala Akibat Hukumnya, terhadap :---------------------------
NI KOMANG AYU………….., perempuan ,umur :…….tahun, pekerjaan : pegawai swasta, Alamat : .Banjar…………………………..Desa …………………….,Gianyar Bali., untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak --------------------------------TERGUGAT--------------------------------------

Adapun duduknya persoalan adalah sebaai berikut :--------------------------------

1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan sah secara adat Bali/Hindu pada tanggal …………………1998 di Dusun……………….Desa………………………..Kecamatan ………………..Kabupaten Karangasem, yang telah dipuput oleh rohaniawan Hindu, Ida Pedanda ………………,dan telah pula dicatatkan pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, tertanggal ……………bulan …………. Tahun ……………, sesuai dengan Kutipan Akte Perkawnan Nomor : ……………………..
2. Bahwa dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah lahir 1 (satu) orang anak laki-laki, di Denpasar tanggal ………………,yangdiberi nama :……… …....
……………..(sesuai kutipan Akte Kelahiran Nomor :……………………….dari Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karangasem .
3. Bahwa semula perkawinan tersebut sangatlah rukun dan berbahagia, akan tetapi semenjak lahirnya anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ……………………, mulailah prahara rumah tangga itu terjadi, dimana sering kali terjadi percekcokan dan pertengkaran, dan Penggugat berusaha untuk mengalah dan menerima keadaan tersebut.
4. Bahwa Penggugat semula bekerja sebagai karyawan swasta di Perusahaan Cargo, namun akhirnya berhenti karena ada ketidakcocokan penghasilan,sehingga otomatis penghasilan rumah tangga hanya dibiayai oleh Tergugat ,namun Penggugat sudah berusaha mencari pekerjaan yang cocok,sehingga dalam penantian tersebut Tergugat akhirnya menjual tanah yang dibeli secara bersama seluas 3 (tiga) are di Kabupaten Karangasem untuk dipakai modal berusaha, dan Penggugat mengambil pekerjaan apa saja yang penting ada pemasukan, seperti sekarang Tergugat berprofesi sebagai supir Angkutan Kota.
5. Bahwa, oleh karena Penggugat sebagai supir maka Penggugat lebih sering berada di Luar rumah serta waktu dan penghasilannya juga tidak tentu sehinga tergugat sering curiga kepada Penggugat.
6. Bahwa setiap orang tidak penah menginginkan hal yang terburuk akan terjadi,terutama dalam masalah ekonomi,, namun itulah kenyatan yang harus dihadapi, sehingga Tergugat semestinya bisa mengerti akan hal tersebut ,dan tidak menaruh rasa curiga yang berlebihan serta melontarkan kata-kata yang tidak enak didengar,seolah-olah Penggugat tidak bertanggungjawab kepada keluarga yang pada akhirnya menyebabkan pertengkaran dan percekcokan sering terjadi.
7. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya pertengkaran ini karena,baik Pengugat maupun Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi dalam membina rumah tangga yang seutuhnya, sehingga pada tahun 2000 Penggugat dan Tergugat Pisah ranjang, walaupun masih dalam satu rumah.
8. Bahwa konflik/kemelut rumah tangga tersebut diatas seringkali terjadi, sehingga membuat kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak pernah tentram/ rukun, dan puncak percekcokan/pertengkaran Penggugat dengan Tergugat yaitu tahun 2003, dimana Penggugat mempunyai teman dekat yang sesuai dan dapat melayani Pengugat, namun diketahui oleh Tergugat sehingga membuat pertengkara kembali terjadi, sehingga menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat Pisah Ranjang dan Pisah Rumah .
9. Bahwa walaupun Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang dan pisah rumah namun Penggugat berusaha tetap berhubungan baik dengan Tergugat namun tetap saja sia-sia .
10. Bahwa oleh karena permasalahan ini tidak bias diselesaikan secara kekeluargaan, dan untuk rukun kembali sudah tidak mungkin maka Penggugat mengajukan gugatan ini kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gianyar.
11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan yang terurai secara rinci diatas, jelaslah bahwa alasan hukum Penggugat untuk mengajukan tuntutan tentang Putusnya Perkawinan karena Perceraian ini telah memenuhi/mencakup alasan yuridis tentang terjadinya perceraian sebagaimana dimaksud dalam penjeasan Pasal 39 ayat (2) huruf (b,f) Undang-Undang Perkawinan Nio.1 tahun 1974 juncto Pasal 19 huruf (b,f) P.P. No.9 Tahun 1975.
12. Bahwa demi kepentingan anak yang masih dibawah umur, dan kelangsungan pendidikan si anak serta mengingat pula perkembangan kejiwaan dan masa depan anak tersebut, sampai dewasa menurut Undang-Undang, maka sudah sepatutnya Penggugatlah yang mengasuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama :
…………………………………………..,laki-laki,umur ……tahun, siswa SD Kelas V di Denpasar bertempat tinggal di Denpasar bersama Penggugat .
Hal ini didasarkan atas pertimbangan : bahwa menurut Hukum Adat Bali, seorang anak laki-laki akan mengikuti garis kepurusa dari ayahnya, sehingga sedari awal Penggugat telah memperkenalkan kepada anak tersebut tentang Hak dan Kewajibannya dilingkungan keluarga Penggugat di Kabupaten Karangasem.

Maka atas dasar uraian tersebut diatas, dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gianyar berkenan untuk memanggil serta memeriksa perkara ini dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan di Dusun /Banjar ……………………………..Desa………………..,Kecamatan ………………Kabupaten Karangasem yang dipuput oleh Ida Pedanda ………………dan telah pula didaftarkan di Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karangasem sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No…………………..,tanggal……………………..
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar untuk mengirimkan satu helai Putusan Pengadilan ini kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, untuk melakukan pendaftaran putusan ini dan Akte Perceraian dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut diatas .
5. Menetapkan Penggugat sebagai orang tua asuh dari seorang anak laki-laki yang bernama :……………………………….lahir di ………………..tanggal …………… sesuai dengan kutipan Akte Kelahiran Nomor……………………….. dari Kantor Catatan Sipil Kabupaten ……………..
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.




SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan kehadapan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat.


NI KETUT LATRI,SH.SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar