Jumat, 23 Oktober 2009

Perjuangan Berat Perempuan Indonesia Menggapai Keadilan
di Tengah Berbagai Keterpurukan

Catatan dan Rekomendasi dari LBH APIK


…..masih dalam pelukan kesedihan karena bencana alam maupun bencana lain akibat kelalaian dan keserakahan manusia, kembali rakyat Indonesia disodori kebobrokan dan setengah hatinya Negara akan keberpihakannya terhadap rakyat kecil. …


A. PENGANTAR

Dalam pertanggungjawaban LBH APIK Jakarta tahun 2006 ini, kami sampaikan bahwa situasi nasional masih sangat memprihatinkan bagi perkembangan hak-hak warga Negara Indonesia dan budaya demokrasi yang mulai tergerus oleh sikap-sikap primordialisme dan fundamentalisme. Khususnya bagi perempuan, tahun ini ditandai dengan munculnya ancaman dan kekerasan yang semakin meningkat yang terjadi di wilayah public. Ditandai dengan maraknya regulasi di berbagai daerah (Perda-perda) yang mengkriminalkan ekspresi perempuan serta pembatasan akses perempuan di public dan haknya untuk bekerja khususnya pada malam hari (kebebasan dasar). Selain itu kekerasan terhadap perempuan tetap berlangsung di wilayah privat, seperti dalam keluarga, dalam relasi perkawinan serta relasi pacaran (ingkar janji, pemaksaan hubungan seksual). Begitupun kasus kasus kejahatan seksual lainnya yang tetap menempatkan perempuan sebagai mayoritas korbannya.

Secara makro, konteks Indonesia saat ini semakin memprihatinkan saja. Selain berbagai bencana alam yang tiada berkesudahan, menimbulkan gelombang penderitaan dan kemiskinan terjadi dimana-mana. Hampir 107,78 juta orang Indonesia (49%) dari total penduduk Indonesia, berada dalam garis kemiskinan dan rentan menjadi miskin.(data laporan Bank Dunia 2006).

Bukan hanya bencana alam dan kemiskinan yang melilit masyarakat kita tapi juga persoalan hukum yang kembali menjerumuskan rakyat Indonesia dalam kondisi yang diskriminatif dan tertindas. Berbagai kebijakan yang dibuat terutama di tingkat lokal alih-alih merespon persoalan yang riil dihadapi sebagian besar masyarakat saat ini, namun yang terjadi justru mengkriminalkan rakyat miskin dan khususnya perempuan miskin yang pada dasarnya korban dari persoalan kemiskinan yang harusnya diatasi oleh pemerintah secara struktural. Saat ini, rakyat/perempuan miskin harus berhadap-hadapan dengan aparat dan menjadi korban kekerasan negara atas dasar penerapan berbagai perda seperti Perda 11/1988 tentang Ketertiban Umum dan Perda 4/2004 tentang Operasi Yustisi, Perda No 8 /2004 Kota Tangerang tentang Anti Pelacuran dan masih banyak lagi Perda-Perda serupa yang sudah ditengarai jumlahnya sudah lebih dari 40 an. Dari hasil kajian proses pembuatan, subtansi, maupun penerapan Perda-perda tersebut, kami melihat banyak menimbulkan masalah, diantaranya korban salah tangkap, di hakimi secara sewenang-wenang yang korbannya mayoritas perempuan, penggusuran orang miskin, dan pedagang kaki lima. Kondisi ini sungguh memprihatinkan, dimana stigmatisasi, ancaman dan kekerasan terhadap perempuan di wilayah publik menjadi semakin meningkat dan ironisnya bersumber serta dilegitimasi oleh aturan / kebijakan yang dibuat pemerintahan setempat.

Padahal, bila dihitung sampai tahun 2005 pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa Konvenan yang secara subtansi (materi) terkait langsung dengan pelanggaran yang dilakukan oleh subtansi dan penerapan perda-perda tersebut, misalkan tahun 2005 meratifikasi Kovenan hak-hak sipil dan politik dan juga ratifikasi Konvenan Hak Sosial dan Budaya, UU No 39/1999 tentang HAM yang merupakan ratifikasi Konvenan Hak Asasi Manusia, dan rativikasi CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) yang telah disahkan 22 tahun yang lalu, dalam UU No 7 tahun 1984.

Untuk kebijakan nasional, tahun 2006 ini selain diwarnai dengan masih banyaknya peraturan-peraturan yang diskriminatif seperti UU Perkawinan, KUHP dan RUU KUHP, RUU Pornografi dan Pornoaksi serta RUU Kesehatan. Namun ada juga beberapa kebijakan nasional yang berhasil disahkan, yaitu UU Kewarganegaraan, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Administrasi dan Kependudukan, yang tentu saja harus melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan melalui lobby dan perang argumentasi. Bahkan sampai disahkannyapun, masih ditemui pasal-pasal yang diskriminatif dari peraturan-peraturan baru tersebut. Saat ini juga masih berlangsung pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masih belum sepenuhnya sesuai yang diharapkan.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini, LBH APIK Jakarta akan memaparkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang secara tidak langsung diakibatkan kondisi-kondisi tersebut di atas, serta upaya-upaya yang dilakukan LBH APIK Jakarta untuk merubah kondisi hukum dan budaya masyarakat yang masih patriarkhi dan bias terhadap masyarakat miskin.


B. FAKTA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN YANG DITERIMA LBH APIK JAKARTA

Dua tahun diberlakukannya UU Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dibukanya layananan yang khusus bagi perempuan korban mempengaruhi catatan kekerasan terhadap perempuan yang datang ke LBH APIK Jakarta. Sepanjang tahun 2006, LBH APIK Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 867 (delapan ratus enam puluh tujuh) kasus dengan klasifikasi sebagai berikut : 465 orang datang langsung, 304 konsultasi melalui telepon dan 98 kasus konsultasi melalui e mail. Jumlah tersebut menurun 20% dari kasus yang datang pada tahun 2005 yaitu 1046 (seribu empat puluh enam) kasus.

Namun angka ini tentu saja bukan gambaran menurunnya angka kekerasan terhadap perempuan, atau tidak lagi membutuhkan dampingan hukum LBH APIK Jakarta. Adanya jaminan perlindungan oleh UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT bisa jadi merupakan indikator yang berpengaruh pada perubahan layanan terhadap perempuan korban, sehingga turut mempengaruhi akses perempuan korban mendapatkan layanan publik serta keberanian perempuan untuk menyelesaikan kasus yang dialaminya. Indikator lainnya keberadaan paralegal yang juga memberikan pelayanan dan dampingan bagi proses hukum perempuan korban.

Kasus-kasus yang dilaporkan ke LBH APIK Jakarta, dengan datang langsung 75% tercatat sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga ( 324 kasus ), 4% ketenagakerjaan(16 kasus), 0,5% kasus keperdataan (8 kasus keperdataan) ,8% sengketa pelaksanaan putusan hak anak dan istri pasca perceraian( 30 kasus), 7% kasus ingkar janji dalam hubungan pra-nikah (23 kasus),0,25% kasus perkawinan di bawah tangan (4 kasus ) dan 7% kasus kejahatan seksual (24 kasus).

Melihat dari jumlahnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan, sementara itu kasus sengketa pelaksanaan putusan pengadilan pasca perceraian, ingkar janji dalam hubungan pra nikah serta kejahatan seksual yang semula takut dilaporkan saat ini sudah mulai berani dilaporkan.
Menilik sistem hukum yang berlaku di indonesia, Ketiga kasus tersebut tergolong kasus yang masih lemah perlindungannya, sementara itu dalam kehidupan masyarakat perempuan yang mengalami kasus tersebut juga masih mengalami kekerasan dalam bentuk stigma yaitu sebagai perempuan yang “tidak baik”. Realitas ini yang membuat perempuan sulit mendapatkan perlindungan hukum, padahal saat ini indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi terhadap perempuan (UU No 7 tahun 1984), sehingga keberadaan stigma dan masih adanya perlakuan diskriminatif bagi perempuan dimata hukum menjadi bertentangan dengan UU tersebut.

1. Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga
Sepanjang mendampingi perempuan korban, kekerasan yang muncul meningkat dan kekerasan yang selama ini tidak dilaporkan mulai dilaporkan. Seperti kasus yang dialami Ny .MM. yang mendapatkan 3 kekerasan yaitu fisik, psikis dan ekonomi, ia yang semula hanya melaporkan kekerasan fisik yang dialami, setelah mengetahui kalau kekerasan psikis dan ekonomi juga mendapatkan perlindungan dan diakui oleh UUPKDRT, maka ia memutuskan untuk menuntut kekerasan psikis dan ekonomi yang dialaminya di tingkat penyidikan. Tetapi pihak kepolisian dan kejaksaan sejauh ini belum pernah merespon atau memasukkan jenis kekerasan tersebut dalam tuntutannya, artinya ia masih memahami bentuk kekerasan selalu bersifat fisik yang dapat dibuktikan dengan visum et repertum. Sedangkan kekerasan psikis yang sebenarnya dapat dibuktikan dengan visum psikiatrikium dinisbikan keberadaannya. Hal yang sama juga pada kekerasan ekonomi yang dianggap belum memiliki alat bukti yang dapat membuktikan kebenarannya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang paling banyak masuk ke LBH APIK jakarta yaitu berjumlah 324 kasus, dengan perincian sebanyak 101 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang disertai dengan kekerasan fisik, sebanyak 221 kasus lainnya adalah bentuk kekerasan psikis dan ekonomi, dan 2 kasus termasuk dalam kekerasan seksual.

Dari 324 kasus KDRT yang masuk tersebut, ternyata kekerasan terbesar yang terjadi sepanjang tahun 2006 ini adalah kekerasan psikis dan ekonomi. Hal ini menunjukkan adanya tingkat kesadaran korban bahwa bentuk kekerasan tidak hanya fisik, psikis dan juga ekonomi. Selain itu tingginya angka pengaduan, mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran perempuan bahwa KDRT bukan lagi masalah privat atau aib yang harus disembunyikan tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus diselesaikan secara hukum.Walaupun jumlah kasus KDRT ini cukup besar, namun ternyata hanya 35 kasus yang dilaporkan ke kepolisian, sedang sisanya diselesaikan secara kekeluargaan atau dengan perceraian. Hal ini sangat bertolak belakang dengan temuan data LBH APIK Jakarta dari hasil analisa berita (Kompas, Pos Kota, Warta Kota) yang menemukan sebanyak 104 kasus KDRT, 102 diantaranya diproses secara pidana, dan selebihnya dua kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan aparat desa.

Faktor penyebab utama, mengapa para korban yang melaporkan kasusnya di LBH APIK Jakarta memilih tidak memproses kasusnya secara hukum, diantaranya adanya ketergantungan ekonomi terhadap pelaku, ketakutan mendapatkan perlakuan lebih kejam dari sebelumnya, menjaga nama baik keluarga dan lain sebagainya. Faktor lainnya yang menjadi alasan korban memilih bercerai, yaitu suami pengangguran sehingga tidak ada yang bisa diharapkan lagi, suka menghina dan memukul. Selain itu jika korban telah memiliki kemandirian ekonomi, yang biasanya merasa bahwa dirinya tidak perlu mempidanakan suami lagi, karena dianggap sudah tidak ada manfaatnya.
Sedangkan yang seringkali menjadi faktor utama kasus KDRT tidak diproses hukum adalah adanya kekhawatiran korban akan proses hukum dan sistem hukum yang tidak berpihak kepada korban. Hal ini menyebabkan korban mengalami ketidakjelasan hukum, fakta dilapangan menyebutkan ada kecenderungan ringannya hukuman bagi pelaku sehingga menjadi tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami korban.
Adapun kasus KDRT (fisik dan psikis) yang sudah sampai ke Pengadilan Negeri ada 4 kasus, 1 kasus diputus di PN Cibinong dengan vonis 3 bulan 10 hari, 1 kasus diputus di PN Karawang dengan vonis 6 bulan, 1 kasus diputus di PN Depok dengan vonis 2 bulan dan 1 kasus diputus di PN Jakarta Timur dengan vonis 3 bulan.

Tingkat Kepolisian
Setelah diberlakukannya UUPKDRT setiap kasus yang diadukan kekepolisian selalu mendapat tanggapan positif, yaitu sikap aparat yang selalu proaktif menginformasikan tentang Keberadaaan UU tersebut. Seperti yang dialami Ny D di Karawang, yang mengadukan suaminya sehingga ditahan dan divonis PN Karawang 6 bulan.
Tahun 2006 ini, tidak ada lagi aparat kepolisian yang menolak laporan kasus KDRT dengan alasan masalah rumah tangga. Pasal-pasal dalam UU PKDRT juga sudah mulai digunakan, walaupun di beberapa polsek di Jabotabek ini masih ada yang menggunakan pasal dalam KUHP.
Dalam pemberian layanan, selain respon positif , juga masih terdapat kekurangan yaitu disaat proses pemeriksaan terhadap pelaku, pihak kepolisian masih bertindak kurang cepat dan masih menganggap bahwa masalah KDRT adalah bukan masalah besar. Keberadaan RPK (Ruang Pelayanan Khusus) juga masih belum dimanfaatkan secara profesional, hal ini dibuktikan dengan masih adanya sikap aparat yang kurang sensitif, kurang memberikan dukungan bagi korban terutama pada saat pemeriksaan pelaku yang sering kali menunda atau bahkan tidak melakukan pemanggilan dengan upaya maksimal.
Bahkan salah satu kasus yang dialami Ny. Gb, pihak kepolisian justru memfasilitasi suami untuk melakukan kekerasan psikis dan ekonomi. Hal tersebut dilakukan dengan cara suami melaporkan istrinya melakukan KDRT, dan meminta agar istrinya ditahan oleh kepolisian. Apabila tidak ingin ditahan maka istri harus menandatangani surat pernyataan yang berisi bahwa istri harus menyerahkan seluruh penghasilannya kepada suami dan istri akan melayani suaminya kapanpun.

Kejaksaan
Dalam menangani kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bersikap membatasi dirinya untuk menggali informasi dari korban, sehingga fakta-fakta yang terungkap di pengadilan pun tidak maksimal. Dalam beberapa kasus, JPU juga tidak berupaya untuk menghadirkan saksi ahli seperti dokter atau psikolog untuk mengetahui beratnya luka korban. Karena tidak maksimalnya fakta yang dapat diungkap dalam persidangan mengakibatkan JPU pada akhirnya menjatuhkan tuntutan yang ringan. Tuntutan yang ringan ini, jelas tidak mewakili rasa keadilan bagi korban, padahal JPU adalah aparat yang mewakili korban di persidangan. Atau bahkan JPU tidak berupaya melakukan penuntutan ketika korban menyatakan dirinya juga mengalami kekerasan psikis dan ekonomi.

Hakim
Dalam memeriksa kasus KDRT di pengadilan, hakim juga tidak bersikap maksimal dalam menggali fakta-fakta untuk memperberat hukuman bagi pelaku. Hakim tidak melihat laporan korban sebagai upaya penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan. Dalam persidangan kasus KDRT ini, tidak jarang hakim bertindak sebagai hakim yang memimpin sidang perdata, yaitu mendamaikan rumah tangga. Bahkan satu kasus di Bekasi, Hakim tidak memahami filosofi UUPKDRT, sehingga justru menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa kepada perempuan korban kekerasan yang melawan kekerasan yang dialaminya dengan kekerasan. Putusan Pengadilan tersebut tentu saja telah menodai pemberlakuan UUPKDRT yang seharusnya melindungi istri, namun justru sebaliknya.
Sikap-sikap aparat demikian menunjukkan wajah struktur hukum kita yang memandang sebelah mata atas kekerasan yang dialami perempuan, aparat penegak hukum kita tidak dapat membedakan bagaimana kekerasan terhadap perempuan berlangsung dan pada saat yang bagaimana harus menyatakan seseorang harus ditahan dan dinyatakan bersalah hingga harus dihukum.

2. Kekerasan seksual
Sepanjang tahun 2006 ini, LBH APIK Jakarta melakukan pendampingan hukum terhadap 24 kasus kekerasan seksual, dengan perincian 4 kasus pelecehan seksual, 4 kasus pencabulan 15 kasus perkosaan dan 1 kasus percobaan perkosaan.
Kasus kekerasan seksual yang sampai kepada putusan di Pengadilan Negeri ada 4 kasus yaitu 2 di Bekasi dan 1 di Depok serta 1 kasus di jakarta Utara.

Sedangkan dari hasil analiasa berita LBH Apik Jakarta (Kompas, Pos Kota, Warta Kota) menemukan sebanyak 200 kasus, dari jumlah tersebut sekitar 80 persennya dilakukan oleh orang yang dikenal baik korban, yaitu orang tua, kakak, adik, kakek, paman, tetangga, teman main, pacar, majikan, dukun, guru, guru ngaji, Tukang ojek yang telah menjadi langganan. Dan hanya sekitar 18 kasus atau 20 persennya dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dikenal oleh korban.Untuk kasus Incest (masih ada hubungan sedarah) pada tahun ini masih terjadi bahkan jumlahnya relatif besar, yaitu sebanyak 26 kasus.

Kepolisian
Pengalaman mendampingi kasus kekerasan seksual, pada saat berhubungan dengan RPK, pelayanannya kurang berperspektif korban, misalnya pada saat mendampingi seorang sekertaris yang mengalami kasus pelecehan seksual dan perkosaan sebanyak 4 kali. Petugas RPK meragukan apakah kejadian perkosaan bisa berulang sampai 4 kali? Sikap RPK yang demikian telah membuat korban merasa tidak nyaman dan membuat korban merasa putus asa dengan proses hukum yang dijalaninya.

Kejaksaan
Pihak kejaksaan dalam mengajukan kasusnya ke Pengadilan Negeri terkadang terkesan kurang serius, hal ini seperti fakta kasus yang dialami Nel, dimana kasus pelecehan seksual yang dialaminya tidak dimasukkan dalam tuntutan jaksa. Begitu juga dengan kasus pencabulan yang dilakukan S.S terhadap AN (4), Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum W meminta kepada keluarga korban uang sebesar 1 Juta rupiah untuk menyelesaikan kasus ini. Sikap JPU yang seperti ini membuat korban menjadi tidak percaya akan keadilan, korban akhirnya beranggapan bahwa hukum dapat dibeli. Karena terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002, maka Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan tuntutan10 tahun penjara, namun Hakim akhirnya hanya menjatuhkan hukuman 3 Tahun kepada S.

Begitu juga dengan kasus pemerkosaan yang dialami R yang diperkosa oleh orang yang tidak dikenal. Kondisi korban yang tidak dapat membaca menulis, mengingat tempat kejadian serta tidak dapat memprediksi ancaman dan mencari pertolongan, dijadikan sebagai alasan jaksa untuk membuat proses penyidikan menjadi lambat dan memakan waktu cukup lama. Hingga persidangan yang berjalan kurang lebih 6 bulan, dan dengan seringnya interaksi antara penyidik dengan korban ternyata masih sulit membukakan mata dan pandangan penyidik untuk memahami kondisi trauma korban yang dapat dikategorikan berat.

Kasus perkosaan lainnya dialami oleh F seorang anak jalanan dikawasan stasiun kota yang diperkosa oleh D yang mengaku sebagai Polisi, pada bulan september 2006 di stasiun kampung Bandan Jakarta Utara. Penyidik kasus ini seorang laki-laki (bukan polisi), namun telah dilatih secara khusus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga dengan sikapnya yang sangat profesional itu mampu memberikan rasa nyaman dan aman pada korban selama proses berlangsung. Kasus yang saat ini sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu kini telah memasuki agenda acara tuntutan oleh JPU (18 Januari 2006). Selain sikap penyidik yang sangat profesional, proses persidangan kasus ini juga mendapat respon yang cukup positif dari pihak hakim, yang juga memiliki keberpihakan pada korban. Sehingga membuat proses sidang tidak kaku, bahkan atas pertimbangan trauma korban hakim tidak mengharusnya korban datang dan mengikuti jalannya persidangan.


3. Kasus Ingkar Janji
Salah satu kasus yang cukup meningkat di tahun 2006 ini adalah kasus ingkar janji menikah. Tercatat ada 23 kasus, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun 2005 yang hanya berjumlah 15 kasus. Pelaku dari kasus ingkar janji ini datang dari berbagai kalangan termasuk dari kalangan oknum TNI dan Polri. Yang menyedihkan dari jumlah tersebut, tidak ada satupun yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Selama ini apabila dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak kepolisian selalu menolak dengan alasan tidak ada pasal dalam undang-undang yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku, kecuali korban adalah anak di bawah umur.

Korban dari kasus ingkar janji ini, tidak hanya kehilangan harga dirinya, tetapi banyak juga yang telah mempunyai anak dan ditelantarkan begitu saja. Salah satu kasus yang sampai saat ini belum selesai prosesnya adalah seorang perempuan dari Aceh yang telah mempunyai seorang anak dari seorang anggota TNI. Menurut korban peristiwa tersebut berawal saat anggota TNI tersebut bertugas di Aceh, bertemu dengan korban lalu berpacaran dan berjanji akan menikah, namun ketika hubungan sudah jauh sampai membuahkan seorang anak, oknum tersebut tidak bertanggung jawab dan melarikan diri. Meskipun kasus ini telah dilaporkan ke atasan tersangka, namun hingga saat ini tidak ada tindakan yang jelas dari pihak kesatuannya.

Sikap aparat kepolisian ini terkait dengan paradigma kejaksaan untuk menjerat pelaku yang melakukan ingkar janji nikah setelah melakukan hubungan seksual.
Kasus ingkar janji sarat dengan opini, stereotyping dan bias gender, sehingga menyebabkan sulitnya proses hukum yang akan dijalani. Para aparat hukum selalu beranggapan bahwa kasus ingkar janji dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga membuat laki-laki bebas dari tanggung jawab, apalagi dalam KUHP tidak mengatur kasus ini sebagai sebuah tindak pidana, bahkan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan seseorang tidak diperbolehkan melakukan perjanjian berdasarkan klusula yang tidak halal. Sikap aparat maupun aturan yang ada jelas bertentangan dengan pasal 2 UU No 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW. UU No. 7 tahun 1984 mewajibkan negara untuk merubah hukum nasional yang diskriminatif atau yang dampaknya diskriminatif dengan hukum nasional yang tidak bias gender serta mengupayakan adanya atutran perlindungan dari diskriminasi.

Sebagaimana kita ketahui bersama, paradigma masyarakat Indonesia menganggap sebuah hubungan seks di luar perkawinan sebagai tindakan asusila, sehingga perjanjian yang dilakukan tanpa adanya pernikahan tidak dapat dijadikan sebagai janji yang harus dipenuhi. Dalam diskusi internal yang diselenggarakan oleh LBH APIK, mengundang seorang hakim senior Bapak Ridwan Mansyur bahwa penanganan kasus ingkar janji bergantung pada kebutuhan korban dan paradigma berpikir aparat penegak hukum yang tidak bias gender.

Faktanya, memang banyak perempuan korban ingkar janji akhirnya tidak ingin meneruskan kasusnya hingga jenjang pernikahan seperti yang dijanjikan karena kesadaran bahwa pelaku akan melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan ada yang lebih memilih untuk sebatas pengakuan anak yang lahir dalam hubungan tersebut. Dengan perkataan lain bahwa kasus ini sebenarnya dapat ditangani dengan beberapa syarat : aparat penegak hukum telah memiliki sensitifitas terhadap perempuan korban dan berkemauan untuk melakukan perlindumgan terhadap korban dan atau anak yang lahir kemudian.

Kasus lain yang tergolong berat, seorang perempuan korban yang mengupayakan pernikahan, namun oleh calon suaminya malah dilaporkan ke polisi. Korban bernama Lc, gadis 17 tahun dilaporkan ke polisi karena menjadikan barang-barang milik calon suaminya sebagai jaminan agar tersangka bersedia menikah dengannya, karena tidak terima dengan tuntutan korban tersangka malah melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan tuduhan pencurian. Kasus tersebut akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan yang cukup memprihatinkan bagi korban, karena hakim lebih berpihak kepada pelapor (tersangka).

4. Kasus Ketenagakerjaan
LBH APIK jakarta pada tahun ini menerima 16 kasus yang berkaitan dengan kasus ketenagakerjaan dengan perincian 1 kasus mutasi sepihak, 1 kasus kejahatan dalam jabatan, 3 kasus peraturan perusahaan yang merugikan, 2 kasus upah yang tidak dibayar, 1 kasus berkaitan dengan jasa tenaga kerja, 3 kasus PHK sepihak dan 5 kasus Tenaga Kerja Wanita di luar negeri. Untuk kasus buruh migran, LBH APIK Jakarta bekerja sama dengan lembaga lain yang lebih konsen dengan masalah ini.

Dalam kasus PHK sepihak, pada tahun ini ada 3 kasus yang didampingi oleh LBH APIK Jakarta, salah satunya terjadi di Tangerang. Pada saat korban melahirkan korban menjadi pasien dari rumah sakit tempat dia sekarang bekerja. Kemudian pekerja mengetahui bahwa foto kenang-kenangan dari pihak rumah sakit ternyata bukan foto-foto anaknya. Pekerja menjadi ragu bahwa ada kasus tertukarnya bayi dalam rumah sakit tersebut. Ketika pekerja menanyakan masalah ini ke pihak rumah sakit, mereka seolah-olah tidak serius dan berusaha menutup-nutupi. Semenjak pekerja menanyakan masalah bayinya tersebut, sikap pengusaha terhadap dirinya menjadi berbeda dan ujungnya adalah PHK yang dilakukan secara tiba-tiba. Kasus ini agak sedikit unik, yang pertama karena PHK dilakukan tanpa alasan yang jelas, kontrak kerja tidak diberikan oleh pihak pengusaha, serta cerita sebelum PHK dilakukan.Karena mediasi mengalami jalan buntu, pihak rumah sakit bersikap tertutup, maka kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Tangerang, tapi sayangnya, Disnaker pun bekerja sangat lambat dan tidak profesional, karena sampai saat ini kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya.

Sedangkan, hasil Analisa Berita yang dilakukan LBH APIK Jakarta (Warta Kota, Pos kota Dan Kompas) tahun 2006, mengenai kasus buruh mencatat sebanyak 33 kasus, 9 kasus terjadi didaerah Cikarang, depok dan Jakarta. Dari 33 kasus tersebut terdapat 19 kasus masalah kesejahteraan, dan 14 kasus PHK buruh.

5. Kasus Komprehensif
Dari kasus-kasus yang ditangani, LBH APIK Jakarta mengambil salah satu isu yang ditangani secara komprehensif. Kasus komprehensif ini dilakukan dengan bekerjasama dengan JAKER PKTP (Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan) yang terdiri dari lembaga dan individu yang bekerja pada penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. LBH APIK Jakarta bersama JAKER PKTP mengadakan Diskusi Publik dengan mengambil tema “Menuju Penanganan Kasus Kekerasan terhadap PRT yang Berkeadilan bagi Korban”, dengan tujuan memberikan memberikan gambaran tentang kondisi penanganan kasus kekerasan terhadap PRT termasuk kendala yang dialami oleh masing-masing pihak,membangun komitmen dan kerjasama antara pendamping korban, aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi kendala tersebut. Tema ini kami angkat dalam kasus komprehensif karena banyaknya kasus-kasus yang menimpa pekerja rumah tangga (PRT), terutama karena tidak pernah mendapat perlindungan secara pasti dari negara, bahkan jaminan hak-hak dasar bagi pekerja disektor formal terasebut tidak tercakup didalam undang-undang ketenagakerjaan.

Dengan hadirnya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sejak 22 September 2004 telah memberikan harapan baru dengan dimasukkannya PRT dalam ruang lingkup UU PKDRT, akan tetapi yang menjadi kendala pelaksanaan UU tersebut masih belum maksimal dan menemui banyak hambatan yang antara lain: 1) masih banyaknya kasus PRT yang tidak dilaporkan, disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap hak-hak PRT sebagai pekerja, terbatasnya akses PRT untuk melapor kekerasan yang dialami. 2) belum tersosialisasinya secara maksimal tentang UU PKDRT, 3) adanya stigma masyarakat yang negatif terhadap PRT dan kurang mempedulikan hak-hak PRT.

Dalam diskusi publik tersebut juga menegaskan bahwa PRT adalah pekerja Rumah tangga artinya orang yang bekerja dan berhak terhadap upah, bukan sebagai pembantu yang hanya membantu dan hak-haknya tidak terlindungi sebagai seorang pekerja.
Hasil dari diskusi publik diperoleh rekomendasi yang antara lain:1) kepada pemerintah agar secepatnya dapat mengesahkan RUU PRT untuk terjaminnya hak-hak PRT dari segala kekerasan, 2) kepada aparat penegak hukum agar dapat mengembangkan tereobosan hukum untuk mengatasi dan memberikan perlindungan hukum terhadap kasus-kasus PRT, 3) kepada masyarakat agar memberikan dukungan terhadap korban dan mengubah stigma negatif yang melekat pada PRT di masyarakat.

6. Kasus Pidana Lain
LBH APIK bekerjasama dengan Imparsial menjadi pengacara kasus pencurian yang disangka dilakukan oleh Demas. Alasan LBH APIK mau membantu menyelesaikan kasus ini karena pertama Demas merupakan anak jalanan perempuan yang juga merupakan konstituen LBH APIK, kedua Demas menjadi korban kesewenang-wenangan Polisi. Polisi tanpa bukti yang cukup melakukan penahanan, dan penangguhan penahanan dapat dikabulkan apabila Demas memberikan jaminan uang sebesar Rp 10.000.000,-. Aparat Kepolisian memanfaatkan JPIC sebagai lembaga yang melindungi anak-anak jalanan termasuk Demas untuk memberikan jaminan sebesar itu untuk penangguhan penahanan. Proses persidangan belangsung sekitar 6 bulan . JPU menggunakan pasal 363 jo 362 KUHP untuk menuntut Demas. Tuntutan yang diajukan JPU terhadap terdakwa Demas selama 3 bulan 15 hari. Pada akhirnya Hakim memberikan putusan bebas murni kepada Demas. Jadi apa yang menjadi dakwaan JPU tidak dapat terbukti. Saat ini JPU mengajukan kasasi untuk kasus ini. Penting untuk dicatat adalah proses peradilan pidana benanr-benar dibongkar atas adasar apa Demas diajukan ke persidangan, sementara tidak saksi dan barang bukti yang mendukung, hingga akhirnya Hakim dapat melihat bahwa Demas memang tidak bersalah.

7. Kasus dugaan adanya trafficking
Kasus ini merupakan “PR” berat karena menyangkut banyak pihak. Terutama perempuan yang menjadi korban trafficking identitasnya belum diketahui secara jelas. Dugaan tersebut muncul berawal dari laporan RS yang menjadi korban sebuah jasa perekrutan Duta Seni ke Jepang, RS sadar telah tertipu karena dari proses rekruitmen menjadi duta seni, ia justru tidak di training sebagai layaknya duta seni, yakni belajar seni apalagi seni tari tradisional, akan tetapi malah diberi pelatihan merawat tubuh. Bahkan, tes yang dijalani hanya berjejer dan dilihat secara fisik, bukan dengan tarian. Semula RS bersedia karena kondisi ekonomi, suami tidak bekerja, bahkan belakangan diketahui telah mempunyai istri lain. RS kemudian keluar dari sanggar tersebut untuk pulang kampung. RS tidak tahu pasti perempuan yang akhirnya lolos dan berangkat ke Jepang. Sementara, RS sendiri memilih untuk tidak meneruskan keinginannya menjadi duta seni RS saat ini bekerja sehingga tidak siap dengan proses pemeriksaan apabila dilaporkan ke polisi.


KUALITAS LAYANAN HUKUM

Pemberian Layanan Hukum dan Strategi yang Ditempuh di LBH APIK Jakarta

Sebagai sebuah lembaga pelayanan hukum non profit, LBH APIK juga memiliki kendala internal lembaga, yaitu masalah sistem pengaturan mendapatkan ijin beracara yang mahal, menyebabkan berkurangnya jumlah advokat ditahun 2006 yaitu hanya 1 orang yang memiliki ijin beracara, 2 staf ,1 asisten staf dan 2 voulentir. Dengan kondisi tersebut tentu menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi LBH APIK Jakarta untuk tetap memberi pelayanan terbaik dan profesional. Untuk itu diskusi-diskusi yang sifatnya capasity building SDM menjadi agenda utama untuk dilakukan, misalnya diskusi yang mengambil tema “konseling dan mediasi dalam meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan korban”, “Terobosan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Ingkar Janji dalam Hubungan Pra-nikah”. Selain dengan peningkatan kapasitas SDM, memprioritaskan siapa konstituen yang akan didampingi juga menjadi bagian terpenting, misalkan LBH APIK Jakarta memilih mendampingi perempuan yang miskin dan kasus-kasus yang berdasarkan Gender Struktural.

Strategi berikutnya, yaitu dengan meningkatkan layanan melalui jaringan kerja bersama dalam menangani korban. Jaringan kerja bersama ini bisa beranggotakan individu, instansi pemerintah atau sesama lembaga layanan pendampingan, Lembaga bantuan hukum. Jaringan ini juga dikembangkan melalui komunitas, yaitu dengan mengadakan Pelatihan Pendamping Bantuan Hukum Gender Struktural.

Ditahun 2006 ini LBH APIK Jakarta telah mendampingi sebanyak 125 kasus pidana atau meningkat 30% dibanding tahun 2005 yang hanya berjumlah 97 kasus. Dari 125 kasus yang terjadi dan didampingi di tahun 2006 tersebut 35 kasus diantaranya masih dalam proses di kepolisian, 10 kasus di Pengadilan Negeri, 1 kasus di Pengadilan Tinggi, 1 kasus di Pengadilan Agama, 3 kasus di Mahkamah Militer, 2 kasus di Disnaker, 36 kasus pembuatan draft dan 35 kasus di tingkat mediasi serta 2 kasus di tingkat kasasi diajukan oleh Kejaksaan dalam posisi perempuan korban yang didakwa sebagai pelaku kejahatan diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam mendampingi perempuan korban, LBH APIK Jakarta juga menggunakan “lobby” sebagai bagian dari strategi penanganan kasus. Lobby ini biasanya dilakukan kepada aparat penegak hukum (polisi, Jaksa, dan hakim) serta instansi terkait. Selain untuk kepentingan taktis penyelesaian kasus yang sedang didampingi LBH APIK Jakarta, juga untuk kepentingan jangka panjang, yaitu selalu mengingatkan komitmen negara dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Untuk semakin menguatkan strategi ini, biasanya LBH APIK Jakarta bersama jaringan melakukan secara bersama-sama, misalnya saling memberikan dukungan kasus, melalui pengiriman surat ke lembaga hukum yang sedang memproses kasus tersebut.
Kasus Ny. MM korban kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta Timur yang mengalami patah tulang hidung akibat dipukul suaminya. Dalam pendampingan tersebut, LBH APIK menggunakan model “lobby penguatan” kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan) untuk menggunakan UUPKDRT, dan meyakinkan bahwa penggunaan satu orang saksi sudah cukup untuk dapat memproses kasus KDRT, serta pentingnya penahanan tersangka bagi keamanan jiwa korban yang dalam kondisi terancam. Langkah selanjutnya LBH APIK, keluarga korban, serta jaringan kerja LBH APIK memberikan dukungan dan mengingatkan hakim dalam memberikan putusan yang adil.

Karena sifatnya berjaringan, maka secara otomatis LBH APIK Jakarta juga ikut berperan dalam merespon persoalan yang menjadi kepentingan jaringan , misalnya pendampingan kasus-kasus publik diantaranya gugatan citizen law suit kenaikan BBM, Sinta Nuriyah terkait kampanye APP, judicial review Perda No. 8 kota Tangerang, kasus Poso dan di akhir tahun ini bersama dengan kelompok jaringan melakukan gugatan terhadap operasi yustisi.

Mediasi

Selain pelayanan hukum, model dan bentuk pendampingan lain yang dilakukan LBH APIK Jakarta yaitu melalui mediasi. Mediasi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perempuan bila mengalami hambatan terhadap proses hukum sehingga tidak berpihak kepadanya, misalnya kasus pelaksanaan putusan pengadilan tentang hak nafkah anak dan istri dan kasus perceraian. Kendala yang dihadapi misalnya saat mediasi berlangsung telah berhasil memperoleh satu kesepakatan, namun ketika dibuat draf kesepakatan menjadi “mentah”kembali karena keterlibatan pihak ketiga.
Pelayanan di Pengadilan Agama

Selama ini LBH APIK Jakarta tidak langsung merespon dan mendampingi kasus-kasus perdata seperti perceraian, karena LBH APIK jakarta lebih mengutamakan adanya pemberdayaan perempuan korban. Pemberdayaan ini biasanya berupa penguatan hak-hak perempuan dalam hukum, biasanya berupa pemberian informasi, memberikan dukungan dan support kepada perempuan agar dapat menyelesaikan masalahnya sendiri, serta membantu pembuatan draf gugatan atau jawaban serta mendiskusikan segala proses yang terjadi dalam persidangan. Seperti yang dialami oleh Ny. P , ia menjalani proses persidangan perceraiannya tanpa mendapatkan pendampingan secara langsung dari LBH APIK Jakarta, LBH APIK hanya memberikan penguatan dengan berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Agama disaat proses persidangan mendapatkan kendala, yaitu berupa tekanan dari Hakim Pemeriksa Perkara. Surat tersebut isinya sebuah pesan yang mengingatkan hakim agar lebih sensitif terhadap persoalan perempuan dan untuk bersikap adil gender. Proses tersebut direspon baik oleh Hakim yang memeriksa perkaranya, yaitu adanya perubahan sikap Hakim yang lebih baik dengan putusan yang berpihak kepada Ny. P.

Dalam menghadapi pelaku yang anggota POLRI dan TNI, APIK memberikan dampingan dan penguatan bagi istri yang tidak didaftarkan pernikahannya secara dinas ke atasan suami. Terjadi di Polres Jakarta Pusat, Laporan Ny. DM direspon dengan menyidangkan suaminya yang tidak bersedia mendaftarkan pernikahannya. Selain mendapatkan hukuman kurungan selama 15 hari, suami Ny.DM juga diwajibkan untuk segera mendaftarkan pernikahan secara dinas agar istri dan anak mendapatkan haknya. Apabila tidak dilakukan maka diperingatkan istrinya bersama LBH APIK Jakarta akan melaporkannya melalui peradilan umum dengan menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Sikap kooperatif dan mendukung keinginan korban dari Pemeriksa Sidang Profesional kepolisian ini menjadi penting dalam memberikan perlindungan bagi istri polisi yang haknya dilanggar.

Dari beberapa contoh kasus diatas, terdapat satu kasus di tahun 2006 ini yang mendapat pendampingan langsung dari LBH APIK di Pengadilan Agama, yaitu perceraian Ibu M di Jakarta Timur, kasus ini mengapa didampingi, karena mempertimbangkan kondisi perempuan korban yang dalam keadaan terancam oleh suaminya, tidak lagi memiliki keluarga serta dari segi ekonomi tergolong miskin.


C. DINAMIKA KONSITUEN DAN PENGALAMAN PENDAMPINGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOMUNITAS

LBH APIK Jakarta melalui divisi Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) telah melakukan upaya pemberdayaan dan penguatan terhadap kelompok konstituen di wilayah kerjanya (Jabotabek), yaitu kelompok perempuan mitra/klien, kelompok perempuan kampung miskin kota, kelompok buruh perempuan, kelompok perempuan/anak yang dilacurkan (PYLA/AYLA) dan kelompok pekerja rumah tangga (PRT). Pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan diskusi bersama (outreach), penguatan maupun pelatihan paralegal, diskusi kasus, pemberian informasi hukum dan melibatkan konstituen dalam berbagai kegiatan dan upaya advokasi yang dilakukan LBH APIK bersama jaringannya.

Selain Pelatihan Paralegal, LBH APIK juga melakukan Pelatihan Bantuan Hukum Berbasis Gender kepada Advokat dan pendamping korban, baik di Jakarta maupun di daerah. Hal ini dilakukan karena berangkat dari persoalan masih sedikitnya jumlah advokat yang bersedia melakukan pendampingan hukum Pro Bono dan semakin sedikitnya lembaga pendamping korban. Dari hasil pelatihan tersebut, saat ini aktif Jaringan Kerja Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak yang anggotanya berasal dari lembaga peserta pelatihan PHBG, begitu pula dengan di Semarang dan Yogjakarta, terbentuk jaringan kerja penangan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dalam proses pemberdayaan terhadap komunitas LBH APIK Jakarta melalui Divisi Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat telah melakukan kegiatan pemberdayaan terhadap komunitas dampingan antara lain Pekerja Rumah Tangga, Rakyat Miskin Kota dan Mitra (Klien LBH APIK Jakarta) dengan mengadakan Pelatihan Paralegal. Dimana seorang awam yang bukan berlatar belakang sekolah hukum dibekali pengetahuan soal hukum, dengan harapan lahirnya paralegal yang pada akhirnya dengan pengetahuan yang dimiliki dapat berguna dan bermanfaat dilingkungannya. Kegiatan pemberdayaan tersebut dilakukan dengan prinsip pemberdayaan yang terwujud dalam semangat solidaritas sesama paralegal dan korban. Dari hasil Pelatihan tersebut, saat ini LBH APIK Jakarta telah memiliki 71 paralegal dengan kelompok yang berbeda, yaitu 14 paralegal dari Kelompok Miskin Kota, 26 Paralegal Mitra dan 31 Paralegal Pekerja Rumah Tangga. Meskipun peran mereka barangkali belum memenuhi harapan dari perempuan pencari keadilan yang membutuhkan paralegal, paling tidak dari proses evaluasi dan monitoring yang dilakukan terungkap bahwa sebagian dari mereka telah berperan melakukan pemberdayaan sesuai dengan kapasitas mereka di lingkungan masing-masing. Dalam kegiatan pemberdayaan ini khususnya kepada paralegal ditekankan bahwa pendampingan terhadap korban yang mereka lakukan adalah wujud solidaritas sesama perempuan korban sementara itu penangan kasus yang dilakukan adalah Penanganan Kasus Berbasis Komunitas serta mendorong paralegal untuk melakukan terobosan-terobosan hukum dalam proses pendampingan yang dilakukan.


Kelompok Perempuan Kampung Miskin

Di tahun 2006, masyarakat miskin kota di DKI Jakarta kembali diusik dengan adanya perlakuan yang diskriminatif yang didasarkan pada pelaksanaan Perda 4/2004 tentang Operasi Yustisi. Pelaksanaan perda ini berdampak pada penahanan sejumlah orang miskin tanpa alasan yang jelas. Perda ini di perketat pemberlakuannya ketika menjelang lebaran dan setelah lebaran. Ada pun alasan pemberlakuannya adalah untuk mengurangi jumlah pendatang yang berurbanisasi ke Jakarta. Bagaimanapun kerasnya larangan tersebut, ketika ada kesenjangan antara kota dan desa, atau daerah dan pusat, maka urbanisasi masih saja akan terus berlangsung. Dan Jakarta sebagai pusat pemerintahan sekaligus kota modern tidak bisa tidak harus menerima dampak tersebut. Justru yang harus dilakukan adalah bagaimana Jakarta seharusnya terbuka dan memberikan jaminan bagi setiap orang yang tinggal maupun yang datang untuk dapat menggunakan hak aksesibilitas kota tersebut. Bukankah melarang orang untuk tinggal di suatu wilayah tertentu bertolak belakang dengan UUD 1945 (Pasal 28 D ayat 1) dan Kovenan Hak-Hak Ekosob. Tidak hanya pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, namun juga adanya anggapan bahwa orang miskin sebagai pengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. Bahkan anggapan ini dilegitimasi melalui Perda 11/1988. Dalam pelaksanaannya pun, Pemda DKI Jakarta memberikan wewenang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjadi eksekutor pelaksanaan Perda 11/1988. Wewenang inilah yang kemudian lemah sistem kontrolnya, sehingga dalam prakteknya, seringkali ditemui tindakan kekerasan yang semena-mena dari Satpol PP ini terhadap warga miskin kota di Jakarta. Tindakan kekerasan seperti memukul, memaksa, menyeret, menggunduli, menyita, tidak memberikan keterangan jelas sampai memperkosa hampir mewarnai setiap operasi/razia penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP. Hal ini telah mengidikasikan adanya pelanggaran HAM (melanggar UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia) dan bertentangan dengan Perda itu sendiri. Yang perlu diingat adalah bahwa Satpol PP bukan penyidik yang sama seperti Polisi yang memang telah jelas diatur kewenangannya dalam KUHAP dan mempunyai kemampuan/keahlian untuk menyidik.

Kondisi tersebut di ataslah yang kemudian menjadi pintu masuk melakukan penguatan di komunitas perempuan miskin kota. Diawali dengan Outreach di Kampung Marlina pada tanggal 1 november 2006 yang dihadiri tidak saja warga dari Kampung Marlina, tetapi juga warga dari Penjaringan, Pademangan, Kebun Tebu, Cengkareng, Kalibaru, Bambu Larangan, Pulo Gadung dan Cipinang Besar. Setelah diskusi tersebut, maka disepakati untuk melakukan serangkaian aksi, antara lain mengadu ke KOMNAS HAM tentang tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Satpol PP dan pihak terkait lainnya dalam hal melakukan operasi/razia. Selain itu juga mengajukan Gugatan Citizen Law Suit oleh 8 korban Operasi Yustisi dan Razia Ketertiban Umum.

Dalam kondisi seperti inilah seringkali peran Paralegal Perempuan Miskin Kota ikut berperan menularkan pengetahuan akan hak-hak sebagai warga masyarakat. Berangkat dari dinamika di komunitas, dan berdasarkan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin, terlihat bahwa dalam kurun waktu satu tahun (2006), Paralegal rakyat miskin kota banyak aktif dalam melakukan pendampingan kasus yang berbasis komunitas dan mengupayakan terobosan-terobosan hukum sebagai solusinya. Paralegal rakyat miskin kota menjadi paralegal yang memang sedikit berbeda, hal ini dikarenakan mereka berangkat dari kasus yang sama --dalam hal ini kasus operasi yustisi dan ketertiban umum serta hak aksesibilitas kota--.

Dalam menjalankan keparalegalannya, paralegal perempuan miskin kota bahkan sudah melakukannya dengan kontinyu. Sebagai contoh yakni Paralegal rakyat miskin kota dari komunitas Jakarta Utara. Dalam mendampingi kasus, mereka telah melakukan pencatatan kasus, meskipun ada beberapa posko yang belum mencatat proses pendampingannya. Di posko penanganan kasus KDRT Kampung Marlina, sepanjang tahun 2006 mendampingi 10 kasus, Posko Kampung Muara Elektro mendampingi 13 kasus, Posko Kampung Pademangan 10 kasus, Posko Kali Baru 3 kasus, dan Posko Kolong Tol ada 5 kasus (yang tercatat). Kekhasan paralegal perempuan miskin kota dalam pendampingan kasus yakni mereka menyelesaikan kasus di komunitasnya dengan melibatkan warga dan tokoh masyarakat (berbasis komunutas). Sehingga tidak perlu membawa kasus/persoalan tersebut ke tingkat penegak hukum jika belum terlalu dibutuhkan (misal:diancam mau dibunuh atau korban sudah babak belur). Hal yang menarik lainnya adalah bahwa hampir semua paralegal melakukan upaya penjeraan kepada pelaku dengan membuat sanksi sosial ataupun membuat perjanjian di atas materai yang disaksikan tokoh masyarakat/kampung. Karena mempunyai kemampuan seperti inilah, banyak kasus yang selesai di tingkat masyarakat atau keluarga, sehingga menghemat tenaga, waktu, dan biaya.

Kasus komunitas yang menarik lainnya adalah yang terjadi di Kampung Pademangan. Di kampung ini, ditemukan banyak pasangan suami istri yang tidak mempunyai surat nikah, sementara banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan istri ingin bercerai. Bila kasus ini diprose ke Pengadilan Agama, maka pasangan tersebut tidak dapat bercerai karena perkawinannya tidak tercatatat. Jika pun tetap ingin bercerai, maka mereka harus melakukan “itsbat nikah” dengan biaya yang mahal. Dalam kasus ini, paralegal berinisiatif untuk melakukan terobosan hukum dengan cara mengumpulkan pemuka masyarakat, lalu membuat Surat Pernyataan Perceraian antara pasangan tersebut dengan disaksikan masyarakat dan ditandatangani di atas materai. Dengan cara demikian, lingkaran kekerasan yang terjadi pada kasus di atas dapat diputus melalui terobosan hukum yang dilakukan oleh paralgal. Dari pengalaman ini, diharapkan para paralegal dapat lebih mandiri dan meningkatkan kerjasama diantara paralegal untuk bersama-sama menyelesaikan dan mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan tanpa tergantung pada lembaga manapun.

Lain halnya yang dilakukan paralegal di Posko KDRT di Kampung Marlina. Satu kasus yang menarik ketika ada seorang perempuan beranak enam yang menikah dengan seorang laki-laki. Namun kemudian, laki-laki ini memaksakan hubungan seksual kepada anak tirinya sendiri (yang mengalami Retradasi Mental) hingga mempunyai anak enam. Perlakuan ayah tiri ini sudah berlangsung kurang lebih 15 tahun. Ibu si anak tidak berani menceritakan kondisinya kepada paralegal, sekali pun suaminya sering melakukan hubungan seksual di depan matanya. Bahkan tindakan tersebut sudah keterlaluan karena laki-laki tersebut terkadang memaksakan keinginannya dan melakukannya di sebuah kandang ayam, sehingga kemudian perbuatan bejat tersebut diketahui oleh masyarakat. Namun korban tetap tidak menganggap suaminya tersebut telah berbuat jahat padanya. Kemudian paralegal dan warga melakukan pendekatan untuk menyadarkan korban, hingga pada suatu hari korban bersedia datang ke posko KDRT dan menceritakan kasusnya kepada paralegal. Ini merupakan suatu kemajuan dalam penanganan kasus di komunitas, karena telah membuat korban berani mengungkapkan apa yang dialaminya. Dari hasil monitoring di Jakarta Utara masih banyak kasus ditemukan paralegal berkaitan dengan surat nikah asli tapi palsu.

Yang menjadi kendala bagi paralegal perempuan miskin kota dalam penanganan/pendampingan kasus, yakni masih minimnya perlindungan dan jaminan keselamatan bagi pendamping. Hal ini dapat dicontohkan dengan kasus yang terjadi di Kampung Elektro, di mana pendamping korban mendapatkan ancaman pembunuhan dari suami korban. Namun, kendala tersebut tidak menyurutkan paralegal RMK dalam menjalankan fungsinya. Hal ini karena dalam setiap penyelesaian kasus, antar paralegal RMK selalu mengadakan komunikasi dan koordinasi, sehingga sikap saling mendukung dan membantu terbangun dengan baik. Sikap solidaritas dan saling mendukung pun terlihat ketika paralegal menghadapi kasus yang terjadi di masyarakat, seperti yang di komunitas Kolong Tol Penjaringan. Ketika terjadi peristiwa kematian seorang anak akibat kemiskinan dan kemudian ditelantarkan oleh bapaknya (yang membawa perempuan lain masuk ke dalam rumah tangga mereka). Maka bentuk solidaritas yang ditunjukkan oleh paralegal dan masyarakat di sana adalah dengan membantu biaya pemakaman dan meminjamkan rumahnya sebagai tempat bagi jenasah bayi yang telah ditolak oleh ayah kandungnya di rumahnya.. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sudah memahami tindak kekerasan, baik itu terhadap perempuan atau pun anak adalah merupakan suatu permasalahan publik, bukan lagi menjadi permasalahan privat. Sehingga semua orang yang mendengar dan atau melihat diharapkan kepeduliannya untuk turut menyelesaikan dan mencegah terjadinya kasus kekerasan tersebut. sebagaimana yang sudah termaktub di UU PKDRT mengenai peran pendamping dan masyarakat. Namun, hal ini janganlah juga dijadikan alasan bagi pemerintah untuk kemudian tidak ikut dalam penyelesaian/penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kelompok Mitra/Survivor
Dinamika yang terjadi di paralegal RMK (Rakyat Miskin Kota) belum tergambar di paralegal mitra dan paraegal PRT. Untuk paralegal mitra, fungsi-fungsi keparalegalan sudah mulai dilakukan, tetapi tidak seprogressif dan sedisiplin paralegal RMK. Masih banyak kasus-kasus yang tidak tercatat dan tidak terkomunikasikan dengan bagus, baik antar paralegal mitra ataupun dengan LBH APIK Jakarta. Upaya-upaya terobosan hukum ataupun penyelesaian di tingkat komunitas belum terlalu dilakukan. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, hal ini disebabkan salah satunya karena paralegal Mitra berangkat dari kasus yang mereka alami sendiri, sehingga secara psikologis sebagian dari mereka masih belum bisa mengkondisikan diri sebagai paralegal (mereka masih belum selesai dengan problem internal psikis ataupun ekonomi).

Penguatan lain sadalah melakukan kegiatan kesenian melalui teater. Dalam hal ini, mengalami kemajuan yang bagus, karena latihan teater ini menjadi media mereka dapat mengekpresikan keadaan psikisnya secara bebas dan dapat menyampaikan pula kepada masyarakat bahwa KDRT dan kekerasan terhadap perempuan lainnya harus segera dihentikan. Di tahun 2006 ini, kelompok teater mitra ini, bekerja sama dengan Migran Care dan Rumpun Gema Perempuan ikut berpartisipasi dalam merayakan hari kemerdekaan dengan menampilkan seni teater mengenai kampanye kemerdekaan bagi buruh migran.

Paralegal Pekerja Rumah Tangga
Sedangkan untuk paralegal PRT, selama tahun 2006 ini, mereka baru melakukan pendampingan terhadap 3 kasus. Antara lain, kasus Eni-Eti, PRT yang dituduh mencuri susu sisa majikannya. Namun kasus ini belum selesai karena korban kemudian pulang kampung. Faktor penghamambat yang terjadi pada paralegal PRT adalah keterbatasan waktu, karena mereka bekerja sebagai PRT dan hanya mempunyai waktu luang satu hari dan kurangnya kesempatan untuk berkomunikasi dengan sesama PRT di lingkungan tinggalnya.

Upaya-upaya penyelesaian kasus oleh paralegal-paralegal seperti tersebut di atas, tidak begitu saja terjadi. Berbagai bentuk penguatan terhadap kapasitas paralegal terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan diskusi-diskusi bertemakan isu-isu aktual ataupun berdasarkan kebutuhan mereka, misalnya peraturan-peraturan yang dekat dengan mereka, seperti Perda-Perda terkait dengan Operasi Yustisi, penertiban umum, poligami, UU Perkawinan, KUHP-KUHPer terkait dengan kejahatan dalam perkawinan, perselingkuhan, dll yang banyak terjadi di masyarakat.

Audiensi ke Aparat Penegak Hukum
Upaya penguatan lain bagi paralegal adalah membuka jaringan paralegal dengan aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, serta kepada lembaga-lembaga pendamping lainnya. Hal ini dilakukan karena selama ini peran pendamping korban belum begitu diterima oleh aparat penegak hukum, padahal sudah diatur dalam UU PKDRT. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan audiensi ke RPK guna membangun kerjasama yang baik dalam penanganan kasus dengan perempuan sebagai korban, dan juga untuk memperkenalkan adanya paralegal atau pendamping korban dari LBH APIK Jakarta. Audiensi dilakukan ke Polres Jakarta Utara pada tanggal 18 September 2006, Polres Bekasi pada tanggal 15 September 2006, dan Polres Tangerang pada 25 september 2006. Adapun alasan pemilihan lokasi adalah karena kepolisan bersangkutan masih kurang resposif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan pertimbangan karena paralegal kebanyakan tinggal diwilayah hukum kepolisian tersebut. Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan paralegal beberapa komunitas dan dari LBH APIK Jakarta sendiri. Selain perkenalan dan sosialisasi keberadaan paralegal, forum tersebut juga bermaksud mengajak RPK untuk dapat bekerjasama, baik dengan paralegal maupun dengan LBH APIK Jakarta sendiri dalam melakukan penangan serta pendampingan kasus. Ternyata, audiensi yang dilakukan ini mendapatkan tanggapan yang sangat positif, baik mengenai keberadaan paralegal sendiri, maupun untuk melakukan kerjasama, meskipun hal ini tidak secara tertulis disepakati. Salah satunya dengan kesediaan polisi/RPK untuk memberikan kontak person yang dapat dihubungi oleh paralegal maupun LBH APIK Jakarta terkait dengan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Buruh perempuan
Sementara itu, fenomena yang terjadi di komunitas buruh berdasarkan data 3 media (Kompas, Warta Kota dan Pos Kota) dalam kurun waktu tahun 2006 terjadi 9 kasus perburuhan yang terjadi di wilayah Cikarang, Depok dan Jakarta. Kurangnya kesejahteraan buruh menjadi persoalan besar bagi buruh, seperti yang terjadi di Jakarta Timur di mana sejumlah buruh menuntut pesangon. Pemberian gaji yang tidak memenuhi standar UMR juga masih terjadi di tahun 2006, buruh melakukan aksi karena belum ada sikap tegas dari pemerintah apabila pengusaha melanggar ketentuan upah yang telah ditetapkan melalui UU. Kesejahteraan pekerja belum terjamin terjadi PHK besar-besaran dilakukan oleh perusahaan ada 14 kasus PHK (Kompas, Warta Kota dan Pos Kota). PHK dilakukan tidak hanya disebabkan oleh kondisi perusahaan pailit, namun juga karena aktifitas buruh dalam serikat pekerja dianggap oleh perusahaan, terlalu kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang perusahaan keluarkan sehingga kondisi tersebut dirasa akan mempengaruhi pekerja lain dan dianggap mengancam stabilitas perusahaan. Misal di Cikarang sebanyak 1.800 buruh PT Sanyo melakukan mogok menuntut pihak perusahaan mencabut skorsing terhadap 3 orang pengurus SPSI PT. Sanyo. Diperkirakan jumlah penganguran akan terus meningkat apalagi setelah dua pabrik sepatu memPHK karyawan-karyawannya. PT. Doeng Joe sebanyak 6.000 karyawan dan PT. Spotec sekitar 4.500 karyawan. Pesoalan ini menjadi semakin sulit karena lowongan pekerjaan yang tersedia semakin sedikit, sementara persaingan pencari kerja semakin ketat.

Perempuan dan Anak yang Dilacurkan (PYLA/AYLA)
Untuk komunitas perempuan dan anak yang dilacurkan, eksploitasi seksual dan kekerasan fisik/psikis masih saja mereka alami. Bahkan, untuk tahun 2006 ini, ancaman penertiban yang dilegitimasi melalui Perda 11/1988 dan Perda 4/2004 mengkondisikan PYLA hidup dalam keterbatasan akses. Belum lagi sikap aparat kepolisian dan Satpol PP yang sering bertindak tidak manusiawi dan cenderung melecehkan serta melakukan kekerasan terhadap mereka.
D. PENGGALANGAN KEKUATAN untuk PERUBAHAN KEBIJAKAN

Guna lebih mendesakkan kepentingan penegakan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan, LBH APIK Jakarta juga mengupayakan terjadi perubahan di tingkat substansi peraturan perundang-undangan melalui serangkaian kegiatan advokasi. Baik itu peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun local. Di tahun 2006 ini, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang coba didesakkan LBH APIK Jakarta bersama jaringan JKP3 Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan) .

Selama tahun 2006 terdapat beberapa RUU yang menjadi agenda LBH-APIK bersama dengan JKP3 yang dibahas di DPR yang substansinya terkait dengan masalah perempuan, diantaranya adalah RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP), RUU Kewarganegaraan, RUU Perlindungan saksi dan korban (PSK), RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), RUU Anti Diskriminasi, Revisi UU Kesehatan dan revisi KUHP. Dari beberapa RUU tersebut ada 3 RUU yang berhasil disahkan oleh DPR sepanjang tahun 2006 yaitu UU Kewarganegaraan, UU Pelidungan saksi dan korban, dan UU Adminduk. Sedangkan sisanya masih dalam pembahasan dan menjadi program legislative nasional pada tahun 2007.

UU Kewarganegaraan

Mencermati UU yang telah disahkan oleh DPR terlihat komitmen dan kemajuan dalam mengakomodir kepentingan perempuan dan anak. Seperti halnya UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 yang disahkan dalam rapat paripurna pada tanggal 11 Juli 2006 telah mengakomodasi hak anak untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda terbatas sampai umur 18 tahun lalu diberi waktu selama 3 tahun untuk memilih kewarganegaraan tetap (pasal 6). Sehingga kewarganegaraan anak tidak otomatis mengikuti bapak seperti UU Kewarganegaraan sebelumnya. Selain itu UU ini juga mengakui hak anak untuk mendapatkan status kewarganegaraan sekalipun anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia atau bahkan anak yang lahir di Indonesia namun tidak diketahui bapak dan ibunya. Hal ini dapat mengakomodir kepentingan anak yang lahir dari seorang ibu yang merupakan korban kekerasan seksual.

Namun, seorang perempuan yang menikah dengan WNA meski memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan, tetapi bila negara asal suami menghendaki istri ikut suami mengharuskan ia memilih antara warganegara suami atau negara asal nya yang tentu saja tidak mudah bagi perempuan. Hal yang sama tidak berlaku bagi lak-laki (masih tersisa masalah diskriminasi bagi perempuan).

UU Perlindungan Saksi dan Korban

Lahirnya UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan terobosan hukum baru di tingkat nasionall. UU ini memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang tidak terbatas pada tindak pidana tertentu tapi pada semua tindak pidana sesuai dengan keputusan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Hal ini membuka peluang bagi saksi dan korban kekerasan terhadap perempuan yang selama ini seringkali mendapatkan intimidasi dan teror untuk mendapatkan perlindungan. LBH APIK Jakarta mencatat setidaknya terdapat 10 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani selama tahun 2006 mengalami intimidasi dan teror, maka dengan lahirnya UU PSK ini diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan.

Namun demikian masih ada kekurangan dari UU ini yaitu pelapor (pemberi informasi) tidak mendapatkan perlindungan seperti halnya saksi dan korban karena saksi pelapor tidak diakui dalam definsi saksi. Pelapor hanya berhak untuk dilindungi dari kemungkinan dituntut secara hukum (pasal 10 ayat (1)). Padahal peran pelapor sangat penting sebagai tonggak pertama dalam pengungkapan tindak pidana. Selain itu pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial bagi korban hanya diberikan pada korban kasus pelanggaran HAM berat saja sehingga korban tindak pidana yang lain seperti KdRT atau kekerasan terhadap perempuan lainnya tidak bisa mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psiko-sosial. Sedangkan disisi lain definisi pelanggaran HAM berat tidak dijelaskan dalam ketentuan umum dan penjelasan.

Selain itu, keputusan pemberian perlindungan bagi saksi dan korban diputuskan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, (LPSK) dimana LPSK harus dibentuk dalam jangka waktu satu tahun sejak UU PSK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 18 Juli 2006. Namun sampai saat ini proses pembentukan lembaga tersebut belum berjalan sehingga realisasi dari amanat UU PSK terancam tidak tepat waktu. Hal ini tentu saja akan menghambat proses perlindungan saksi dan korban sedangkan semakin banyak saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan yang komprehensif dari pemerintah.

UU Adminduk

Sedangkan UU Administrasi dan Kependudukan, dari segi proses pembahasan, sangat tidak partisipatif dan dilangsungkan secara tertutup, sehingga menyalahi tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan (UU No.10/2004 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Peraundang-Undangan). Padahal UU ini menyangkut kepentingan rakyat banyak terkait dengan system administrasi kependudukan nasional. Akibat dari proses yang tidak partisipatif tersebut, maka banyak pasal yang masih diskriminatif terhadap kelompok-kelompok masyarakat tertentu, seperti kelompok kepercayaan. Selain itu, untuk pencatatan akta kelahiran anak, hanya diberi waktu 60 hari dan jika terlambat dikenai denda Rp.1.000.000,-. Hal ini dianggap terlalu singkat untuk kondisi sosial masyarakat Indonesia yang miskin dan kondisi geografis yang luas dan sulit dijangkau informasi.

RUU APP

Pembahasan RUU APP masih di tingkat Tim Perumus Pansus. RUU APP sangat berpotensi untuk mengkriminalkan perempuan karena ekspresinya. RUU ini sangat bertentang dengan UU No. 7 / 1984 tentang pengesahan CEDAW khususnya pasal 2 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Definisi yang tidak jelas karena mencampuradukkan antara erotika, eksploitasi seks dan kecabulan padahal ketiga kata kunci tersebut memiliki makna yang berbeda akan menyebabkan pengertian yang sangat luas dan tidak spesifik. Sehingga sangat dimungkinkan adanya salah tangkap dan beroperasinya polisi-polisi moral yang melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM lainnya. RUU APP juga dipandang tidak menghormati keberagaman budaya dan agama yang ada di Indonesia serta bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa. Tentu saja ini akan mengebiri keberagaman yang telah ada dan menjadi kekuatan serta kekayaan bangsa Indonesia. RUU ini juga tidak cukup memberikan solusi yang mengatur peredaran dan akses terhadap media pornografi sehingga gagal mencegah tindak kekerasan sebagai dampak dari peredaran tersebut, khususnya terhadap anak-anak.

RUU Peradilan Militer

Sementara RUU Peradilan militer saat ini pembahasannya masih tertunda di PANSUS. Pemerintah tidak sepakat dengan adanya klausul bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI yang menurut RUU ini bisa diadili di pengadilan umum. Sedangkan DPR bersikukuh untuk menyetujui klausul tersebut. LBH APIK Jakarta memandang bahwa dengan adanya peluang mengadili anggota TNI yang terlibat dalam kasus pidana umum akan membuka kesempatan untuk mengadili anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap perempuan. Selama ini kasus yang dipantau oleh LBH APIK Jakarta menggambarkan bila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan (perkosaan, KdRT, pencabulan dll) maka pelaku (anggota TNI) akan mendapatkan sanksi karena melakukan tindakan indisipliner, tidak bermoral atau merusak citra korps, bukan karena tindak pidana itu sendiri dan pelanggaran terhadap kemanusiaan sehingga sanksi pidananya pun maksimal hanya sanksi administrative (dicopot dari jabatan). Maka LBH APIK Jakarta sangat mendukung untuk klausul tersebut tetap dipertahankan.

RUU PTPPO

Selain itu RUU PTPPO masih dibahas di Panja. Ada beberapa kemajuan dalam pembahasan diman definisi perdagangan orang dan definisi anak telah merujuk pada protocol pelermo 2000 dan kovensi hak anak. Hak korban dan perlindungan saksi dan korban diatur dalam bab tersendiri, sehingga meskipun UU PSK telah disahkan namun hak korban yang tidak dikomodir dalam UU PSK dapat diperoleh berdasarkan UU PTPPO. Alat bukti yang digunakan cukup kesaksian korban saja sebagai alat bukti utama. Adanya hukuman minimal yang diperberat menjadi 4 tahun dalam semua tindak pidana perdagangan orang. Namun demikian, masih ada beberapa kekurangan yang belum masuk dalam RUU PTPPO yaitu tentang tindak pidana jeratan hutang, hak korban utnuk terbebas dari tuntutan tindak pidana dimana dia sebenarnya dalam posisi korban trafiking, hak korban yang berada di luar negeri untuk menentukan apa yang dia inginkan, serta definisi eksploitasi seksual yang dikeluarkan dari draft RUU. Padahal Definisi eksploitasi seksual sangat penting untuk dicantumkan karena berdasarkan kasus trafiking yang dimonitoring oleh LBH APIK Jakarta melalui analisa berita (kompas, Wrata Kota, Pos Kota ) tahun 2006, terdapat sebanyak 36 kasus Trafficking, 25 diantaranya dipekerjakan sebagai PSK, dan sisanya sebanyak 11 kasus merupakan trafficking untuk keperluan adopsi anak.. Oleh karena agar RUU ini nantinya bisa mencakup modus yang sering terjadi dan tidak ada penafsiran yang salah maka definisi eksploitasi seksual haruslah dicantumkan sehingga tindak pidana trafiking sehingga benar-benar bisa diberantas. Begitupun dengan modus jeratan hutang yang banyak terjadi di Indonesia.

RUU KUHP

RUU ini juga menganut politik kodifikasi sehingga semua tindak pidana yang telah dan akan diatur dalam undang-undang khusus dimasukkan ke dalamnya, misalnya saja pornografi dan pornaksi, perdagangan orang dan KdRT. Dimasukkannya KdRT dan trafiking ke dalam KUHP tidak akan bisa mengakomodir karakter khas kekerasan terhadap perempuan, bahkan bila KUHAP juga direvisi sekalipun. Malah KdRT yang dikofikasi tersebut mengalami degradasi dari pada UU PKdRT karena tidak mengakomodir kekerasan ekonomi (penelantaran). Selain itu RUU KUHP ini juga berpotensi overcriminalization dengan adanya perluasan delik perzinahan, pelacuran dan pornoaksi karena delik-delik tersebut tidak menimbulkan korban (victimless) justru menimbulkan stigmatisasi dan kriminalisasi pada perempuan sebagai kelompok yang rentan dan potensial sebagai target penerapan. Adanya pasal-pasal baru tersebut di tengarai sebagai payung nasional dari perda-perda ’syariah’ yang merebak di berbagai daerah yang nyata-nyata baik substansi maupun penerapnnya telah melanggah HAM terutama hak-hak sipil warganegara.

Revisi PP 10/1983 dan amandemen UU Perkawinan

Pada akhir 2006 terdapat fenomena penting dengan kembali mengemukanya isu poligami. Hal ini kemudian direspon oleh presiden dengan akan direvisinya PP No.10 /1983 tentang tata cara poligami yang sebelumnya hanya untuk PNS, akan diperluas cakupannya pada pejabat negara dan pejabat pemerintah. Respon presiden ini sangatlah positif namun hendaknya revisi tersbut tidak hanya pada PP tapi juga pada UU Perkawainan karena PP tersebut berdasarkan pada UU Perkawinan sehingga akan percuma saja bila PPnya dirubah namun UU tetap sama. LBH-APIK sejak awal telah berupaya mengadvokasikan amandemen UUP dan pada setiap momen seperti pada hari perempuan yang jatuh pada tanggal 22 Desember yang lalu, melakukan aksi bersama-sama dengan kelompok perempuan lainnya untuk menolak poligami dan mendukung upaya pemerintah untuk revisi PP dan secara luas amandemen UUP.

Kritisi Proses legislasi

Terdapat 2 sifat persidangan di DPR, yaitu terbuka dan tertutup untuk umum. Hal ini terkait dengan tata tertib DPR pada pasal 95 (1) yang berbunyi ”rapat paripurna, rapat paripurna luar biasa, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat badan legislasi, rapat panitia khusus, rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum pada dasarnya bersifat tertutup, kecuali rapat tersebut memutuskan bersifat terbuka”. Maka pembahasan akan terbuka atau tertutup sangat bergantung pada political will anggota DPR. Tata tertib ini menghambat akses masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini terlihat saat pembahasan RUU PSK yang tertutup dan terkesan terburu-buru sehingga tidak maksimal dalam mengakomodir masukan-masukan dari kelompok masyarakat yang berkepentingan. Selain itu juga prosedur tetap mengenai pengaturan dan penyaluran delegasi masyarakat serta ketentuan umum tambahan yang diberlakukan Humas secretariat jenderal DPR-RI turut menghambat adanya hak masyarakat untuk memantau, berpendapat dan menyalurkan aspirasinya. Dalam proses legislasi juga masih terdapat anggota DPR yang tidak aspiratif dan resisten terhadap kehadiran masyarakat yang turut mengawal proses legislasi, meski pembahasan telah dinyatakan terbuka.

Paradigma pemerintah daerah dan kebijakan local terhadap hak azasi perempuan

Pasca otonomi daerah, pemerintahan daerah di Indonesia berlomba-lomba membuat peraturan daerah untuk mengatur daerah masing-masing. Semangat otonomi daerah ini kemudian memotivasi daerah untuk membuat peraturan daerah yang dianggap sesuai dnegan kearifan dan tradisi local daerahnya. Namun sayangnya semangat ini justru digunakan untuk membuat perda yang diskriminatif terhadap perempuan dan bertentangan dengan peraturan diatasnya, yaitu bertentangan dengan CEDAW dan UU HAM. Misalnya saja perda tangerang no. 8/2004 tentang pelarangan pelacuran dimana dalam perda tersebut dilegalkan adanya razia terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai pelacur. Dalam prakteknya seringkali terjadi salah tangkap saat diadakan razia karena rumusan substansi perda yang hanya berdasar pada kecurigaan yang subjektif. Rumusan seolah netral padahal dampaknya menjadi diskriminatif karena sasarannya pada tubuh dan seksualitas perempuan. Kemudian ada pula SK Bupati Pandeglang yang mengintruksikan semua sekolah memisahkan kelas antara siswa perempuan dan laki-laki. SK ini mendapatkan penolakan di Pandeglang sendiri. Serta maraknya pembahasan perda-perda anti maksiat lainnya. Nampak jelas bahwa pemerintah daerah masih berparadigma patriarkhi dengan mengukuhkan stereotype-stereotype perempuan yang masih berlaku di masyarakat. Melegitimasi pandangan yang misoginis bahwa perempuan sumber godaan dan fitnah maka perempuan harus dibatasi ruang geraknya.


E. PENYEBARLUASAN INFORMASI UNTUK PERUBAHAN SISTEM HUKUM YANG ADIL BAGI PEREMPUAN

Dalam melakukan perubahan hukum, perlu juga dilakukan kegiatan-kegiatan pendukung seperti penelitian/kajian dan penyebaran informasi melalui berbagai media. Seperti tahun-tahun sebelumnya, divisi penelitian dan pengembangan selalu menyediakan kebutuhan akan informasi dan kajian baik untuk pengembangan internal lembaga maupun untuk kebutuhan advokasi. Beberapa kajian yang berhasil diselesaikan yang nantinya digunakan untuk mendukung kerja-kerja advokasi antara lain kajian perbandingan undang-undang anti perkosaan di beberapa Negara, pelecehan seksual di tempat kerja dengan lokus di beberapa wilayah Jakarta, dan penelitian besaran perkosaan di DKI Jakarta. Hasil kajian dan penelitian ini nantinya akan dijadikan bahan kertas posisi dan naskah akademis untuk usulan rancangan uu anti perkosaan di Indonesia. Kenapa hal ini dilakukan, karena setiap tahunnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak cenderung meningkat. Dan hal ini tidak diikuti dengan adanya peraturan khusus dan terkendala dengan keterbatasan aturan yang sudah ada, dalam hal ini KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Selain itu, kajian terhadap bantuan hukum gender structural juga dilakukan untuk lebih memperjelas gerak dari LBH APIK Jakarta. Bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat khususnya perempuan adalah berdasarkan pada kasus kekerasan berbasis gender structural. Oleh karenanya, kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang selama ini didampingi oleh LBH APIK Jakarta diperuntukkan bagi perempuan miskin yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan informasi. Selain itu, juga diperuntukkan bagi kasus kekerasan terhadap perempuan yang kompleks yang bisa dijadikan titik awal melakukan advokasi kebijakan.

Sedangkan untuk penyebaran informasi mengenai hak-hak perempuan di berbagai bidang kehidupan, di tahun 2006 ini, dilakukan melalui penerbitan lembar info tentang kovenan hak-hak sosial politik dan kovenan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) yang telah diratifikisi di akhir tahun 2005. Begitu pula dengan perkembangan informasi tentang beberapa kebijakan, diulas lebih mendalam di bulletin Suara APIK. Beberapa judul yakni trafiking dan kesehatan reproduksi menjadi tema Suara APIK di tahun 2006 lalu. Selain itu, penyebaran informasi terutama terkait dengan permasalahan perempuan dengan hukum atau perempuan dan perkawinan, dilakukan secara kerjasama dengan media lain seperti tabloid Wedding Plus dan harian IBU. Melalui rubrik-rubrik di media tersebut, perempuan-perempuan diharapkan mendapatkan informasi seputar hukum dan perkawinan yang mereka butuhkan. Berdasar evaluasi terhadap terbitan LBH APIK Jakarta yang dilakukan di tahun 2006 ini, memperlihatkan bahwa beberapa pembaca mendapatkan manfaat dari terbitan-terbitan LBH APIK Jakarta (lembar info, bulletin, dan website), baik untuk menyelesaikan permasalahan mereka sendiri ataupun permasalahan I keluarga, teman, ataupun tetangga. Hal ini membuktikan bahwa, ternyata informasi tentang hukum masih sangat terbatas dan banyak orang yang belum mengetahui tentang substansi hukum ataupun prosedur penyelesaian melalui jalur hukum. Sehingga, upaya penyebarluasan dan penyediaan informasi yang langsung dan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti menjadi suatu tuntutan, khususnya bagi LBH APIK Jakarta. Oleh karenanya, penyediaan perpustakaan dan website LBH APIK Jakarta mencoba menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi mengenai perempuan dan hukum. Informasi yang diupayakan untuk terus diupdate menjadi semacam kebutuhan, meskipun masih banyak kekurangan baik dari segi kemampuan dan sumber daya manusia yang khusus menangani hal tersebut. Makanya gagasan akan adanya perpustakaan bersama dari beberapa lembaga perempuan menjadi salah satu mimpi yang coba diwujudkan LBH APIK Jakarta dengan terlibat aktif dalam jaringan tersebut.

F. CATATAN PENUTUP DAN REKOMENDASI

Dari uraian panjang lebar diatas, kami menyimpulkan bahwa kondisi penegakan demokrasi dan hak-hak asasi manusia secara umum masih memprihatinkan bahkan mengalami defisit serius khususnya lagi bagi kelompok-kelompok marjinal seperti rakyat miskin yang semakin bertambah dan juga kelompok perempuan yang dimiskinkan oleh struktur yang ada baik ekonomi politik sosial maupun budaya yang cendrung hanya menguntungkan kelompok-kelompok dominan/elit di masyarakat. Liberalisasi ekonomi di satu sisi dan pembatasan hak-hak sipil di sisi lain menjadi mainstream kebijakan di tingkat nasional dan khususnya di berbagai daerah pasca otonomi daerah yang terus digulirkan sampai saat ini. Ini semua telah memicu berbagai proses pemiskinan dan pelanggaran HAM di berbagai tempat. Elit penguasa tampak kehilangan arah untuk memprioritaskan masalah dan gemar mencari penyelesaian dengan mengatasnamakan “moralitas” yang ditafsirkan secara sempit guna mengatasi solusi berbagai persoalan. Masalah kemiskinan dan pengangguran di respon dengan membuat Perda kesusilaan dan penertiban dimana-mana yang menyasarkan kelompok perempuan dan kelompok masyarakat miskin sebagai potensial target. Kelompok perempuan yang selama ini telah berupaya memperjuangkan hak-haknya yang sama di hadapan hukum dengan laki-laki –sebagaimana dijamin dalam Konstitusi--, saat ini menghadapi ancaman serius di rana publik. Aktifitas mereka menjadi terbatas karena khawatir di razia hanya karena soal pakaian atau berada di jalan pada jam tertentu. Perempuan akhirnya kembali di domestikasi oleh negara.

Sementara itu di sisi lain, terobosan-terobosan hukum positif yang sudah lebih dahulu dibuat seperti CEDAW yang telah berusia 22 tahun sejak diratifikasi maupun UU PKDRT sejauh ini belum diimplementasikan dengan baik, dan lebih banyak dilanggar ketimbang dimanfaatkan untuk menegakkan hak-hak perempuan korban. Hal ini juga di pengaruhi oleh sikap aparat yang masih bias gender terhadap korban khususnya terkait dengan seksualitas perempuan. Seperti pandangan yang masih mencurigai perempuan sebagai korban perkosaan. Bahkan ironisnya ditemukan di tingkat RPK yang diawaki oleh tenaga-tenaga khusus yang harusnya sudah (?) diberi pelatihan mengenai gender dan seksualitas terkait dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender/seks.

Namun demikian ada kemajuan di tingkat nasional dengan lahirnya beberapa kebijakan baru seperti UU Kewarganegaraan dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang memberi payung perlindungan hukum yang lebih baik dari sebelumnya, kita perlu sambut dengan suka cita, meski harus diakui dengan jujur masih ada beberapa kelemahan dalam kedua aturan tersebut –mengingat prosesnya yang tidak sepenuhnya partisipatif (UU PSK)---yang harus segera di sempurnakan. Di tingkat proses legislasi sepanjang 2006 masih diwarnai dengan rendahnya akomodasi DPR terhadap keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pembahasan dan tidak terpenuhinya prinsip partisipasi di dalam UU 10 tahun 1004 oleh mekanisme yang ada di DPR.


Berdasarkan catatan-catatan tersebut diatas, kami menyerukan kepada pihak-pihak terkait:
1. Polisi, Jaksa dan Hakim agar benar-benar menerapkan terobosan hukum yang sudah ada seperti CEDAW dan UU PKDRT untuk kepentingan akses keadilan bagi korban. Khususnya bagi Jaksa dan hakim agar lebih aktif menggali informasi dan pengalaman korban sehingga dapat memaksimalkan tuntutan dan memperberat hukuman bagi pelaku.
2. Melakukan upaya strategis dan sistematis untuk mengurangi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, dengan sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan telah disahkannya UU PKDRT pada tahun 2004 lalu.
3. Aparat hukum agar lebih memahami filosofi dan atau latar belakang adanya UU PKDRT sehingga tidak justru memojokkan perempuan yang diposisikan sebagai “pelaku” sementara sesungguhnya ia adalah korban KDRT .
4. Kepolisian agar mengadakan dan mengefektifkan layanan RPK di semua level kepolisian I untuk menjamin akses keadilan bagi perempuan, dan memasukkan pendidikan gender dan seksualitas serta pemahaman terhadap kekerasan berbasis gender/seksual di dalam kurikulum pendidikan kepolisian. Hal yang sama juga berlaku untuk Jaksa dan Hakim.
5. Pemerintah (Depdagri, Dephukham, Meneg PP) segera mungkin melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk upaya penertiban Perda-perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, karena dinilai diskriminatif dan meminggirkan/mengancam hak-hak perempuan secara ekonomi maupun sosial serta mengkriminalkan perempuan/korban.
6. Pemerintah dan DPR agar segera mengamandemen UU Perkawinan dan Revisi PP 10/1983, mensahkan RUU PTPPO dengan substansi yang berpihak pada perlindungan korban, memperbaiki RUU KUHP dan RUU Kesehatan serta RUU lainnya yang masih diskriminatif.
7. Khususnya, Kementrian Pemberdayaan Perempuan, Komnas HAM serta Komnas Perempuan agar lebih aktif menjalankan fungsi dan perannya untuk mengedepankan hak-hak asasi perempuan, menghapus diskriminasi dan KTP serta mendorong implementasi CEDAW dan UU terkait serta gender mainstreaming dalam pengambilan keputusan/pembuat kebijakan di pemerintahan.
8. Anggota DPR dan DPRD serta pemerintah agar menerapkan secara sungguh-sungguh prinsip partisipasi dan keterlibatan masyarakat sebagai suatu keharusan dalam setiap proses pembuatan kebijakan yang ada.Juga menghapus mekanisme serta tata tertib dan aturan lainnya yang tidak sejalan / bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2004.
9. Tokoh agama/masyarakat agar memberi tauladan kepada masyarakat dan tidak malah mendorong umatnya melakukan praktek diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan; mengedepankan nilai-nilai ideal dan penafsiran-penafsiran agama yang setara /adil gender serta tidak misoginis terhadap perempuan.

Demikian Catatan dan Rekomendasi yang kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak yang berwenang dan berkepentingan.


Jakarta, 18 Januari 2006


Direktur LBH-APIK Jakarta
Ratna Batara Munti, MS.i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar